Bagi para pelajar tentu tak asing dengan Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). SKHUN merupakan dokumen yang bersifat
sebagai pengganti ijazah sementara.
SKHUN diterbitkan untuk memudahkan peserta didik
dalam melengkapi dokumen yang menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran ke
jenjang pendidikan selanjutnya. Dalam peraturan Kemdikbud RI nomor
023/H/EP/2015, SKHUN ditulis Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) namun baik SKHUN
maupun SHUN memiliki makna yang sama. SKHUN menjadi pengganti sementara saat
ijazah belum terbit.
SKHUN juga menjadi dokumen yang wajib dilampirkan
untuk verifikasi data pendaftaran sekolah. Dalam laman resmi Kemdikbud tertulis
pada tahun 2015, SKHUN menjadi dokumen yang informatif dan deskriptif, memuat
nilai kompetensi siswa. Biasanya, jika SKHUN pun belum terbit, sekolah
memperbolehkan untuk menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti
sementara. SKL menjadi surat penjelas yang menyatakan status kelulusan siswa
tersebut. Dalam SKHUN memiliki nomor unik yang berbeda-beda setiap daerahnya.
Lalu, apakah sebetulnya nomor SKHUN beserta fungsinya? Berikut penjelasannya.
Namun untuk tahun 2023 bahwa untuk beberpa
jenjang karena peraturan ditiadakan pelaksanaan Ujian, maka SKHU digunakan
sebagai keterangan Hasil Ujian Sekolah, dan di tahun ini setelah
diberlakukannya Kurikulum Merdeka maka istilahnya adalah Surat Keterangan Hasil
Sumatif Akhir Jenjang atau SKHSAJ.
- Model 1 Download disini
- Model 2 Download disini
- Model 3 Download disini
- Model 4 Download disini
- Model 5 Download disini
- Model 6 Download disini
- Model 7 Download disini
0 comments:
Posting Komentar